Jun 2 2009
Sampean sudah tau tentang kabar seorang ibu 2 anak yang dipenjara gara gara hanya menulis keluh kesah karena tidak kepuasan beliau setelah dirawat di suatu rumah sakit yg tersohor ? Kasus inilah yang membuat was was saya dan blogger penganut ajaran pelacur [pelan curhat] lainnya.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, UU bikinan DPR 2004-200 inilah yang membuat itu terjadi, dengan alih alih pencemaran nama baik, seorang ibu yg saya rasa melakukan haknya yg masih wajar sbg konsumen dengan menulis kekesalannya pada surat pembaca saat itu. Namun pihak rs dg kekuasaanya bukannya menanggapai dg kebijakan malah tuduhan pencemaran nama baik mereka membawa si ibu itu ke balik jeruji besi.
Kalau sudah begini akankan kita diem, hemm saya rasa lawan kebijakan spt ini adalah terpenting. Saya kuatir kalau saja hal spt ini saja bisa masuk penjara, kebebasan berpikir dan bersuara telah di kebiri dg secuil UU buatan tangan ajaib itu.
Maka dari itu mari kita sbg blogger penganut ajaran pelacur [pelan curhat] membantu support dg memasang banner sbg bentuk mendukung seorang ibu dg anak 2 yg lagi mendekam di penjara.
Ruang ini lepas dr makna hidupku sendiri. Ruang ini bukan sekedar goresan tidak juga harian.Disaat diriku membutuhkan tempat, blog ini menjadi ruang untuk bersuara terkadang juga diam. selengkapnya »
terima kasih kawan… mari kita perjuangkan kebebasan menyatakan pendapat
Reply
Geblek Reply:
June 3rd, 2009 at 7:54:35 am
siap paman, hanya spt ini yg baru bisa saya perbuat
Reply
Bebaskan ibu dan anak! hehe.. kasian anaknya gan, butuh mimi cucu tuh.. semoga tidak apa2 tuh ibunya, amin
Reply
Geblek Reply:
June 3rd, 2009 at 7:55:44 am
bebaskan juga UU yg ndak jelas itu
Reply
semoga para pimpinan OMNI diberikan ketabahan di neraka kelak…
ciwirs last blog post..Perlindungan Konsumen
Reply
aku ikut dukung aja deh..supaya bu prita bisa bebas. kasihan banget ya..apalagi dengan anaknya itu.
aditya permanas last blog post..Band Pendatang Baru “Vierra” dikabarkan Plagiat Band Luar “Lost Prophets”
Reply
saat konsumen dipaksa untuk diam . Apakah masih layak konsumen disebut dengan raja .
Kritikan dari konsumen yang tidak dikelola dengan baik oleh pihak penjual jasa atau produk malah bisa mencoreng produk atau jasa itu sendiri.
Reply
Geblek Reply:
June 3rd, 2009 at 8:21:44 am
makanya mari kita ganyang omni
Reply
wah .. undang2nya koq justru kian mempersempit ruang gerak gitu ….
m henrys last blog post..Kedahsyatan sebuah BACKLINK
Reply
saya baru dengar kemarin nih beritanya di pesbuk. dan udah join komunitasnya. sangat prihatin memang. internet begitu bebas. gk bakal bisa dibatasi oleh undang2 sekalipun. wah makin kacau aja tuh UU ITE nya
tipiss last blog post..Memberdayakan Blog ber PageRank 0 (nol)
Reply
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien
oleh RS OMNI International Alam Sutera
Kasihan saja tidak cukup. Apakah yang sudah Anda lakukan untuk menggalang anti kriminalisasi pasien oleh RS OMNI International Alam Sutera ? Atau Anda hanya membaca dan menonton kasus itu di Media Cetak dan Televisi ?
Jika Anda peduli, namun tidak tahu caranya mengekspresikan kepedulian Anda, berikut ini adalah langkah praktis untuk menyampaikan aspirasi Anda :
1. Kirim Email kekecewaan dan kutukan Anda, kepada :
• info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com (RS OMNI International Alam Sutera)
• mph@cbn.net.id (Pengacara RS OMNI International Alam Sutera dari Risma Situmorang, Heribertus & Partners).
2. Anda juga bisa menyampaikan kekecewaan dan kutukan Anda secara langsung kepada nomor telpon : 021-53128555 (hunting). Jangan hanya berbicara sama operatornya, tetapi kalau bisa dengan para manajemen RS OMNI International Alam Sutera, yaitu Sukendro (Direktur Utama), Dina (Direktur), atau Anda juga bisa menghubungi semua nama petugas yang disebutkan dalam surat keluhan Prita Mulyasari.
3. Cara lainnya adalah dengan mengirimkan fax dukungan yang sama ke nomor : 021- 53128666.
Marilah kita semua melakukan langkah nyata sebagai rasa solidaritas dan tangggungjawab sosial personal. Agar kasus kriminalisasi terhadap pasien yang dilakukan oleh RS Internasional merupakan yang pertama dan yang terakhir. Lakukan apa yang bisa dilakukan, sekarang juga. Terima kasih atas kepedulian Anda.
Wassalam,
BARATA NAGARIA
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)
Web, http://anti-kriminal.blogspot.com
Email : barata.nagaria@yahoo.co.id
Reply
ganti aja OMNI international dengan OMNI COLONIAL..SETUJUUUUU….!!!
Reply
Ganti saja jadi OMNI COLONIAL…tingkahnya persis jaman kolonial…!!!
Reply
ayo sebarka…
annosmiles last blog post..3 Tahun Lumpur Lapindo
Reply
BEBASKAN IBU PRITA MULYASARI…
MAU JADI APA INDONESIA KALO MENGELUH SAJA DIPENJARA!!!
B 48 EHs last blog post..Hack T3rmiz-B00st3r.2.0 UnB3atabl3 Activation
Reply
apa sih RS OMNI, JANGAN DATENG SANA DEH, mana ada critanya pasien dipenjarain RUMAH SAKIT.. GILA AJA..
Biasa lah dokter n rs kayak gitu, Dokter n RS baru nan mahal2 aja juga belum tentu baik pelayanannya, jadi harus mau dikritik donk.. (Red : gue en sodara n temen sering alami hal sedemikian berhub dengan dokter dan rumah sakit – sampe bingung pilih rumah sakit en dokter yang baek) Udah deh nggak usah cari kambing hitam untuk memberi kesan seakan-akan RS OMNI baik, semakin RS OMNI nuntut de el el, semakin jelek kesan n namanya n perlakuannya sama pasien (bisa mikir dari sudut itu ngga sih???)
kalo main pasal2an segera panggil pengacara, masak nulis beginian dipenjara sampe 3mgg..
hancurkan RS Omni yess hahaha.. tar gue dipenjara lagi nulis begonoan wakakakaka..
Reply
ayooooo…
andifs last blog post..Durian Montong
Reply
bro, saya dukung gerakan ini! saya sempat bingung bagaimana caranya mendukung bu prita dan membuat jera pihak Omblablabla (disensor ntar di tangkap lagi!). saya rasa gerakan ini sudah sangat membantu, saya dukung bro!
krishnas last blog post..Puluhan Ponpes Jatim Haramkan The Master
Reply
udah bebas tuh mas
Reply
Geblek Reply:
June 9th, 2009 at 8:58:24 am
owh belum, masih panjang itu, sidang aja blm beres, cuma berubah tahanan kota saja
Reply
Saya ikut mendoakan ibu prita.. semoga perlindungan konsumen di negeri ini membaik
sutradalangs last blog post..OPM | Why West Papua Want To Free?
Reply
Such a usefule blog?wow !!!!
Reply
bagaimana sekarang ini kabarnya ibu prita
.-= RUSLI ZAINAL SANG VISIONER´s last blog ..Aku Bukan Pujangga =-.
Reply
Salut aq ma orang Indonesia yang menolak ketidak adilan hukum, tapi mengapa yach para penegak hukumnya malah pada membela diri sendiri gak mentingin rakyat gitu lhoh.
Nitip comment ya gan, dari newbie asal kota bengawan.
Reply
Geblek Reply:
December 8th, 2009 at 9:15:01 pm
inilah sebuah kekuatan masa,
Reply